
Hari Senin Tanggal 12 Januari 2026 di Pendopo Kecamatan Gudo dilaksanakan Perekaman Data absensi PPPK Paruh Waktu oleh BKSDM Kabupaten Jombang yang bertugas sebagai Ketua Tim ACHMAD BASORI,S.Sos. Kehadiran PPPK Paruh waktu dari berbagai Instansi antara dari Tenaga Kependidikan, Kantor Kecamatan, dan Puskesmas yaitu sebanyak 123 orang.
Sebelum dilaksnakan Perekaman diadakan penyambutan oleh Camat Gudo ARIEF HIDAJAT,SH.,M.SI dan didampingi oleh Kasubbag Kepegawaian Kecamatan Gudo ANDIK SETIAWAN,SH.,M.AP.
Dalam Sambutannya Camat Gudo mengucapkan selamat untuk PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK Bupati Jombang pada Tanggal 21 Oktober 2025 tentang Pengangkatan Tenaga PPPK Paruh Waktu, selanjutnya hari ini dilaksnakan Perekaman Data Absensi yang akan dijadikan tolak ukur kedisiplinan kenerja seorang ASN. Tenaga PPPK Paruh Waktu Stastusnya disamakan dengan PNS.Semoga dengan SK Bupati tentang Pengangkatan PPPK Paruh waktu ini menjadi awal menjadi PNS atau PPPK Penuh, Aamiin.
Selanjutnya Sambutan Kepala BKSDM Kabupaten Jombang yang disampaikan oleh Ketua Koordinator Perekaman ACHMAD BASORI, S.Sos yaitu dikuatkan tentang Kedisiplinan PPPK Paruh Waktu yaitu sama dengan Kedisiplinan seorang PNS.antara lain yang terrekam oleh awak Medsos Kecamatan Gudo :
a. Kedisiplinan Absensi apabila samapai tidak masuk atau tidak absen sampai 28 kali maka seorang PPPK Paruh waktu bisa diberhentikan. Kalau tidak absensi karena alasan Tugas luar maka harus dibuktikan dengan Surat Tugas dari Pimpinan. Untuk Cuti baru boleh setelah masuk masuk tahun kedua kecuali yang cuti melahirkan.
b. PPPK Paruh Waktu Perempuan Dilarang menjadi Istri Kedua sama seperti seorang PNS juga dilarang.
c. Seorang PNS termasuk PPPK Paruh Waktu yang Laki-laki tidak bolih Poligami kecuali dengan ijin Istri Pertama, juga harus mendapat ijin dari Pimpinan.
Selain itu silahkan dibaca PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Selanjutnya dilaksanakan Rekam Data Wajah dan Sidik jari oleh tim berakhir pukul 12.00 Wib.

(adm.Sun Wong Gd)