Pada hari ini Rabu tanggal 31 Januari 2024 di Pendopo Kecamatan Gudo dilaksanakan Musyawrah Perencanaan Pembangunan dalam rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Jombang Tahun 2025.

Dalam Musrawarah dihadiri Sekda Kabupaten Jombang (Bpk. Agus Purnomo, SH, M.Si) tentunya hadir pula dari Protokoler, juga hadir Bappeda, Kasat Pol. PP, DPMD. Sedangkan yang diundang Seluruh Kepala SKPD, Kepala Desa sekecamatan Gudo, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Ketua Penggerak PKK Desa, Ketua Lembaga lembaga Agama, Tokoh masyarakat. Dalam Musyawarah dibacakan hasil Monitoring usulan Desa oleh Kasi PMD Kecamatan Gudo Rosa Ekawati, SE, M.Si ada 10 (sepuluh Usulan) dengan pagu anggaran PIK (Pagu Indiatif Kewilayahan) untuk Kecamatan Gudo tahun 2025 sebesar Rp. 1.496.224.596,-.
Selanjutnya 10 usulan hasil Monitoring Tim Kecamatan, dimusyawarahkan bersama Stack Holder yang hadir, maka menghasilkan Keputusan bahwa Pagu anggran 1,4 milyar lebih tersebut difokuskan untuk Peningkatan Jalan Kabupaten (Pelebaran) jalur Klenteng Gudo sampai dengan Godekan, tentunya meliwati Desa Pesanggrahan, Krembangan dan Desa Godong.
Camat Gudo (bpk. Arief Hidajat, SH, M.Si) menyampaikan bahwa Tahun 2024 ini jalan depan Kantor Kecamatan akan dibangun dan selesai dengan anggran sekitar 6 (enam) Milyar, dan beliau menyampaikan harapan dari Warga bahwa seluruh jalan kabupaten segera dilakukan peningkatan (Pelebaran dan Pengaspalan) terutama Pembangunan Peningkatan Jalan Klenteng sampai ke Gondekan tersebut segera terrealisasi karena jalan tersebut sangat ramai tetapi kondisi sempit sehingga apabila terjadi pas-pasan Mobil roda empat terjadi macet, terpaksa salah satu harus mengalah berhenti.

Sekda dalam sambutannya memberikan penajaman bahwa dalam musyawarah penentuan Prioritas usulan RKPD Tahun 2025 -2026 harus berpegang pada Tema RKPD Tahun 2025 tentang arah kebijakan yaitu Penguatan Daya saing SDM dan Ekonomi melalui hilirisasi Agrobisnis. Prioritas Pembangunan Tahun 2025
- Peningkatan Kwalitas SDM, Pemenuhan layanan Dasar dan Kehidupan yang harmonis
- Peningkatan pelayanan Publik dan tata kelola pemerintahan yang berkwalitas
- Pembangunan Ekonomi yang berkelanjutan dan merata.
Beliau Juga menambahkan bahwa Pagu Indiatif Kewilayahan itu ditentukan berdasarkan Luas wilayah, Jumlah Penduduk, Jumlah Desa, Jumlah Penduduk Miskin Ekstrim, Status IDM, Jumlah Anak Stuting, Luas baku sawah dan Panjang Jitut.
Semoga seluruh jalan di kecamatan Gudo segera normal luas dan lancar. amiiin.
(Sun Wong Gd)
