Pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 bertempat di Pendopo Kecamatan Gudo dilaksanakan Sosialisasi tentang  Pajak Pajak Daerah oleh Kepala BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) Jombang  “Sholahudin Sucipto,S.STP.,Msi”,   dihadiri pula oleh Bapenda Provinsi,PT Jasaraharja juga dari Samsat  Jombang serta DLLAJR  Jombang yang dihadiri Undangan sebanyak 90 orang. Dalam kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Camat  Gudo “Arief Hidajat,SH.,MSi selaku tuan rumah.

Selanjutnya Sosialisasi oleh Kepala Bapenda Jombang terutama terkait dengan PBB-P2 dimana pemasukan PBB-P2 tahun 2026 se Kabupaten Jombang masih mencapai 40 Persen. Seharusnya sudah mencapai 50 Persen karena sudah berada dipertengahan masa Jatuh Tempo pelunasan. PBB mengalami penurunan yaitu sebanyak 70 %  SPPT mengalami penurunan, apabila mengalami kenaikan segera lapor ke kentor Bapenda Jombang. Kepala Bapenda mengajak kepada Warga Jombang  Mari Sadar bayar pajak untuk pembangunan Negara Kita.bahwa bagi pemilik Usaha kena pajak mari dibayar. dimohon bagi warga yang membeli kendaraan bekas agar segera dibalik namakan  dan  Pajak kendaraan  dan balik nama tidak ada kenaikan.

            Terkait dengan Opsen Pajak yaitu pungutan tambahan pajak daerah yang dikenakan berdasarkan persetase tertentu dari pajak utama (pokok Pajak) yang diatur delam UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD  mulai 5 Januari 2025 opsen dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) sebesar 66 % dari pajak terutang utuk meningkatkan pendapatan Daerah (Kabupaten/Kota) secara langsung.

Yang dikenakan Opsen Pajak yaitu :

1.      Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2.      Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

3.      Opsen Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Mari kita dukung Opsen Pajak karena untuk mendukung percepatan Pembangunan Infrastruktur   daerah karean menerima langsung porsi pajak tersebut tanpa menunggu hasil dari Provinsi.

Pajak yang dipungut oleh Kabupaten/ Kota berdasarkan pasal 4a ayat (2) UU  HKPD ada  9 yaitu : PBB-P2, BPHTB,PBJT, Pajak Reklame, PAT (pajak Air Tanah), Pajak MBLB, Pajak sarang Burung Walet, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Diantara 9 (sembilan Jenis Pajak yang baru adalah 1, PJBT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) 2. Opsen BKP dan 3. Opsen BBNKB.

Sedang SAMSAT (Satuan Administrasi Manual Satu Atap) memiliki Layanan Unggulan E-Channel  antara lain : E-Samsat Jatim, Jatim Indomaret, Jatim Gopay, Jatim Bumdes, Jatim OPOP, SAMOLNAS/ SIGNAL, Tokopedia dll. masing memiliki kode  Kasir yang berbeda.

Dari Tim Samsat Juga menyampaikan bahwa balik nama kendaraan bermotor GRATIS, dan  Gubernur Jatim memberikan kebijakan PKB dan BBNKB  tidak Naik.

            Tim Sosialisasi dari JASA RAHARJA Kantor Wilayah Jawa Timur menyampaikan bahwa Tugas Pokok Jasa Raharja adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan Laulu Lintas sebagai perlindungan dasar sebagaiman diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964  disebutkan Tiap penumpang yang syah dari kendaraan umum,Kereta api, pesawat terbang perusahaan, penerbangan nasional, dan kapal perusahaan nasional wajib membayar iuran wajib melalui pengusaha/pemilik alat angkut yang bersangkutan.

Kemudian berdasar PPNo.17/1965  Pasal  2  Untuk jaminan pertanggungan kecelakaan diri, tiap penumpang kendaraan bermotor umum wajib membayar suatu iuran tiap perjalanan. Jumlah iuran  wajib ditentukan oleh Menteri.selanjutnya juga bisa dibaca UU no.34 tahun 1964 terutama pasal 2 terkait kewajiban Pengusaha/Pemilik kendaraan bermotor terkait kewajiban memberikan sumbangan wajib setiap tahun. Iuran tersebut adalah bertujuan untuk pemberian santuan setiap korban Laka Lantas. Menurut catatan bahwa setiap Jam ada 5 (lima) orang meninggal sia sia karena kecelakaan Lalin.untuk Ruang Lingkup Jaminan Laka Lantas di atur dalam UU No.34 Tahun 1964.

Semoga  kita semua diberkan keselamatandalam setiap perjalanan di mana dan kemana saja baik bermotor atau berjalan kaki. terima kasih (Sun Wong Gd).