
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Bpk Hartono,S.Sos,MM. bersama Tim Sosialisasi PBB-P2 tahun 2024 menggenjot tentang pemasukan PBB-P2 yang harus tuntas lunas tanggal 30 Juni 2024, maka bekeliling melakukan Sosialisasi ke seluruh Kecamatan.
Pada hari ini Selasa Tanggal 16 Januari 2024 melaksanakan Sosialisasi PBB-P2 Tahun 2024 di Pendopo Kecamatan Gudo diikuti oleh seluruh Kepala Desa yaitu 18 Desa dan 76 Kepala Dusun. Tim Sosialisasi dari Bapenda datang di Pendopo Kecamatan Gudo Tepat Pukul 07.45 dan acara dimulai tepat pukul 08.30 Wib. Acara dibuka oleh Camat Gudo (Bpk.Arief Hidajat, SH,M.Si) dan selanjutnya sosialisasi diawali oleh Ibu Nur Khasanah (Bapenda) beliau menjelaskan tentang tatacara Pembetukan SPPT-PBB yang secara Lengkap waktu Pengajuan Pembetulan berakhir sampai 30 April dan Mei 2024 secara lengkap sosialisasi bisa di lihat di https://bapenda.jombangkab.go.id.
Dalam sambutannya Kepala Bapenda (Hartono,S.Sos,MM) bahwa Pembetulan SPPT PBB-P2 tidak harus datang ke kantor Bapenda cukup melalui Nomor Scaner kirim ke WhatsApp 081232738004 / 081232728005 atau bisa diakses di https://bapenda.jombang.go.id.
Selanjutnya Kepala Bapenda juga berniat untuk memberikan kemudahan tentang pembetulan SPPT-PBB suatu saat bisa desa yang melakukan sendiri dengan syarat penerbitan SPPT-PBB setelah mendapat persetujuan dari Kepala Bapenda. hai ini dengan tujuan efisiensi waktu dan pendukumentasian agar tidak terjadi penumpukan kertas dokumen dikantor Bapenda.
PBB-P2 Tahun 2024 dibayar Lunas sebelum Jatuh Tempo tanggal 30 Juni 2024 Misal lunas Bulan Januari ada reword 10 % dari Jumlah Baku dan kalau Lunas dibulan akhir pelunasan mendapat reword 3 % dari Jumlah baku. untuk Pipil per SPPT-PBB di ganti dengan Rupiah sebesar Rp.2000 (duaribu) per SPPT.
Untuk PBB-P2 yang tahun 2023 kemarin Wajib Pajak belum terlunasi maka diberikan kelonggaran bebas tanpa denda samapi 6 (enam) Bulan terakhir Bulan Juni. .. dan beliau mewanti-wanti jangan sampai nalangi bayar Pajak PBB-P2 milik warga. Billing lewat aplikasi "Pasti Bayar" sesuai dengan WP (wajib Pajak) yang membayar. jangan sampai tidak sesuai Nop yang bayar, dibayarkan NOP orang lain.
"Gudo pertekat Lunas PBB-P2 sebelum jatuh Tempo" Terima kasih
Adm : (Sun Yon.Gd)